Menulis Permohonan Perwalian dan Hak Asuh Anak di Pengadilan - DEVATRA14

Monday, July 26, 2021

Menulis Permohonan Perwalian dan Hak Asuh Anak di Pengadilan


Perihal : Permohonan Perwalian dan Hak Asuh Anak


Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri/Agama

di

Tempat


Dengan hormat,


Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Nama Kuasa Hukum. adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Nama Kantor yang beralamat di Jalan Kantor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal tanggal/bulan/tahun, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili  Klien kami : 


Nama         

NIK                 

Jenis Kelamin 

Agama         

Tempat Tanggal Lahir

Pekerjaan         

Alamat         


Adalah (hubungan dengan yang akan diasuh) nama anak



Yang dalam hal ini memilih domisili hukumnya di kantor kuasanya sebagaimana tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon;


Dengan ini Pemohon mengajukan Hak Perwalian dan Pengasuhan Anak atas nama Nama anak dari Bapak ........... dan Ibu ................ berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor ........... dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut :

1. Bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan : 

a. Pasal 33 : 

Ayat (1) Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan.

Ayat (2) Untuk menjadi Wali dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Ayat (3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kesamaan dengan agama yang dianut Anak.

(4) Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap diri Anak dan wajib mengelola harta milik Anak yang bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.

b. Pasal 34 : 

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.


2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, “Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya”, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bahwa Pemohon dan nama anak anak dari Bapak ................... dan Ibu ............. adalah beragama .....................;


3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 seseorang yang diutamakan ditunjuk sebagai wali diutamakan dari keluarganya. Sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga  bahwa Pemohon adalah (hubungan dengan anak)  dari pihak ibu/bapak orang tua nama anak;


4. Bahwa Ibu ............... telah melangsungkan perkawinan dengan Bapak ...............  pada 29 Oktober 2004 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor ............... dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama:  ....................;


5. Bahwa pada tanggal tanggal/bulan/tahun Ibu ................. telah meninggal dunia di ................... karena sakit berdasarkan surat kematian nomor ................;

 

6. Bahwa pada tanggal tanggal/bulan/tahun Bapak ................ juga telah meninggal dunia di ............ karena sakit Berdasarkan surat keterangan kematian nomor ................;

7. Bahwa setelah orang tua ............... tersebut meninggal dunia, maka saat ini ................... diasuh oleh Para Pemohon;


8. Bahwa oleh karena nama anak (lahir : tanggal lahir anak) masih di bawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum, maka Pemohon memandang perlu mengajukan Permohonan Perwalian dan Hak Asuh Anak;


9. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;


Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri/Agama c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menetapkan permohonan ini dengan amarnya berbunyi :


PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Pemohon baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat mewakili (nama anak) untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi (nama anak);

3. Menetapkan Para Pemohon bertanggung jawab terhadap diri (nama anak) dan wajib mengelola harta milik (nama anak) untuk kepentingan terbaik bagi (nama anak);

4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dan pemegang Hak Asuh (nama anak);

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;


SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;


Jakarta,  tanggal/bulan/tahun

Kuasa Hukum Para Pemohon,



........................

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments