Franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukan kerja sama di bidang bisnis antara 2 orang atau lebih perusahaan, di mana 1 pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnya diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merk dari know how terkenal, memberikan hak kepada franchise untuk melakukan kegiatan bisnis dari/atas suatu produk barang atau jasa, berdasar dan sesuai rencana komersil yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut.
Franchise adalah suatu lisensi kontraktual yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
- mengizinkan atau mengharuskan franchisee selama jangka waktu franchise, untuk melaksanakan bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor;
- memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchise terhadap aktifitas bisnis franchise oleh franchisee;
- mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal ini melaksanakan bisnis franchise tersebut, semisal memberikan bantuan pendidikan, perdagangan, manajemen, dan lain sebagainya;
- mewajibkan pihak franchisee untuk membayar secara berkala kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor;
Karakteristik Yuridis dari Franchise
Ada beberapa karakter yuridis dari suatu bisnis franchise, yaitu sebagai berikut :
- Unsur Dasaar
Dalam setiap deal franchise ada 3 unsur dasar yang harus selalu dipunyai, yaitu :
- adanya pihak yang mempunyai bisnis franchise yang disebut sebagai franchisor.
- adanya pihak yang menjalankan bisnis franchise yang disebut sebagai franchisee.
- adanya bisnis franchise itu sendiri.
2. Produk Bisnisnya Unik
Unsur-unsur yang unik terdapat pada produk bisnis yang di franchisekan. maksudnya, produk bisnis tersebut (barang ataupun jasa) belum dimiliki oleh orang lain dan belum beredar di pasaran selain dari yang dimiliki oleh pihak franchisor sendiri. yang lebih penting lagi, produk bisnis tersebut tidak mudah ditiru, tetapi juga mempunyai pasar yang baik. sebab, jika produknya mudah ditiru maka bagaimana mungkin pihak franchisor dapat melindungi konsep, image, proses ataupun model usaha yang difranchisekan, dengan atau tanpa hak paten, hak merek ataupun hak cipta. Dengan demikian sistem, formula, resep, konsep, ataupun racikan yang rahasia merupakan elemen terpenting dalam setiap franchise, tidak peduli apapun bentuk franchise tersebut.
3. Konsep Bisnis Total
Franchise merupakan konsep bisnis total dengan penekanan pada bidang pemasaran. Karena itu, konsep franchise tidak jauh bergerak dari konsep p4, yakni :
a. Product
b. Price
c. Place
d. Promotion
4. Franchise Memakai/Menjual Produk
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hak dari franchisee untuk menggunakan atau menjual franchise yang didapat dari franchisor kepada pihak lain (subfranchisee).
5. Franchisor Menerima Fee dan Royalti
Sebaliknya sebagai imbalannya, maka pihak franchisor berhak memperoleh fee dalam berbagai bentuk dan royalti atas franchise yang diberikannya kepada franchisee.
6. Adanya Pelatihan Manajemen dan Skill Khusus
Karakteristik lain dari suatu franchise adalah adanya pelatihan tertentu oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mendidik dan melatih para manajer (dari pihak franchisee) tentang tata cara bagaimana mengelola bisnis franchise tersebut. di samping itu juga diperlukan pelatihan terhadap pihak staf sehingga dihasilkan tenaga skill yang handal dalam memproduksi dan/atau memasarkan bisnis franchise tersebut secara operasional.