PENGARUH KAPITALISME PADA SISTEM HUKUM MODERN - DEVATRA14

Thursday, March 15, 2018

PENGARUH KAPITALISME PADA SISTEM HUKUM MODERN



Revolusi industri telah menciptakan masyrakat kelas industrian, kelas pedagang dan kelompok proletar di dalam masyarakat. kelas pekerja yang terampil dan kelas menengah yang kaya secara ekonomi menyebabkan timbulnya keinginan-keinginan dari mereka untuk memperoleh posisi-posisi tertentu dalam suatu Negara. Dari sinilah muncul era of rights yang memfoluskan pada hak-hak sipil dan politik warga negara dan demokratik modern. Pada giliran lebih lanjut perkembangan industrialisasi dan kapitalisme yang diikuti oleh perubahan-perubahan sosial, kultural, politik dan ekonomi pada masyarakat Eropa Barat itu telah melahirkan sistem hukum modern yang wujudnya adalah ketentuan hukum yang formal rasional, dinyatakan melalui hukum positif. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sistem hukum modern sebagai "Sistem hukum positif yang didasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum romawi".

Munculnya sistem hukum modern menurut Satjipto Rahardjo, merupakan respon terhadap sistem produksi ekonomi baru (kapitalis), karena sistem yang lama sudah tidak bisa lagi melayani perkembangan-perkembangan dari dampak bekerjanya sistem ekonomi kapitalis tersebut. dengan demikian tidak dapat disangkal bahwa sistem hukum modern merupakan konstruksi yang berasal dari tatanan sosial masyarakat Eropa Barat semasa berkembangnya kapitalisme pada abad ke-19. Dapat dkatakan bahwa tatanan sosial masyarakat Eropa Barat mempunyai andil yang besar dalam melhirkan sistem hukum modern. Max Weber menyatakan bahwa pentahapan perkembangan masyarakat dan hukum Eropa Barat merupakan yang sangat jelas dibandingkan dengan perkembangan pentahapan hukum dan masyarakat diperadaban bangsa yang lain seperti di Cina atau Timur Tengah. kedua bangsa yang disebut terakhir itu memang juga terjadi pentahapan perkembangan hukum negara tetapi hukum tersebut belum secara mutlak dapat dipisahkan dari pengaruh-pengaruh Ketuhanan maupun nilai-nilai tradisi. David M. Trubek dalam tulisannya yang berjudul Max Weber on Law and the Rise of Capitalism menyatakan " Unlike the legal systems of other great civilization, European legal organization was highly differentiated. the European State separated law from other aspects of political activity . Legal rules were consciously fashioned and rule making was relative free of direct interference from religious influences and from other sources of traditional values".
"Weber Believe that European law was more rational than the legal systems of other civilizations. the failure of other civilizations to develop rational law help explain whay only in Europe could modern, industrial capitalism arise".

Dengan demikian menurut David M. Trubek, Weber pun percaya bahwa hukum yang berlaku di Eropa Barat lebih rasional daripada sistem hukum bangsa-bangsa lain dan karena rasionalnya itlah maka kapitalisme dan industrialisasi dapat berkembang.

Max Weber menyatakan bahwa prosedur penyelenggaraan hukum yang semakin berteknik rasional dan menggunakan metode deduksi yang semakin ketat, merupakan tahapan dalam perkembangan hukum sehingga hukum boleh disebut sebagai hukum modern. Dalam kaitannya dengan apa yang disebut sebagai modern legal system, analisis dari Weber dapat semakin menjelaskan hubungan kapitalisme dengan modern legal system. 

David M Trubek menyatakan bahwa hasil survey Weber menunjukkan bahwa hanya hukum yang rasional dan modern atau ketentuan yang formal rasional dan logis yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang dapat diukur secara pasti. Dalam hal ini legalisme mendorong perkembangan kapitalisme melalui penciptaan kondisi yang stabil dan dapat diprediksikan. Weber menyatakan hanya legalismelah yang dapat memfasilitasi berlangsunya sistem kapitalisme.



Bagikan artikel ini