NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA - DEVATRA14

Thursday, March 15, 2018

NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA



Pemikiran negara hukum di Indonesia mempunyai dua sisi yaitu di satu sisi hukum Indoensia berkiblat ke barat sedangkan di sisi yang lain Indonesia juga mengacu pada nilai-nilai kultural yang ada di Indonesia sendiri. Pemikiran seperti inilah yang kemudian menjadikan model hukum di Indonesia yaitu negara hukum berdasarkan Pancasila. Sebagai suatu ideologi Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara hukum. 
Pancasila merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka. Pancasila menjadi sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sebagai dasar penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Dalam suatu negara yang ada adalah suatu organisasi yang mempertahankan keutuhan daripada suatu kelompok tertentu karena kegiatan organisasinya. Maka negara hukum Indonesia merupakan yang perpaduan tiga unsur yaitu pancasila, hukum nasional dan tujuan negara dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara hukum Pancasila memiliki beberapa nilai yaitu keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum, yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Negara hukum Pancasila mengandung sifat kolektif, personal dan religius. Implementasi dari sifat tersebut adalah keseimbangan, keselarasan, harmonis. Hukum negara merupakan nilai kemanusiaan agar harkat dan martabatnya terjaga dan hukum negara harus disesuaikan apabila menggangu keselarasan hidup bersama.

Indonesia adalah negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan kesediaan segenap komponen bangsa untuk memupuk budaya musyawarah. Lintasan sejarah kehidupan manusia telah memberikan bukti-bukti empiris bahwa melalui musyawarah suatu bangsa dapat meraih apapun yang dipandang terbaik bagi bangsanya.



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments