Dogmatik Hukum - DEVATRA14

Thursday, March 22, 2018

Dogmatik Hukum




Menurut Meijers, dogmatik hukum adalah pengolahan atau penggarapan peraturan-peraturan atau asas-asas hukum secara ilmiah, semata-mata dengan bantuan logika. bertitik tolak dari materi hukum, dogmatik hukum berusaha tanpa menggunakan pengetahuan empiris menyempurnakan hukum dan ilmu hukum menurut bentuk dan isi. kegitan dogmatik hukum itu meliputi konstruksi, definisi dan pengembangan dialektis. dengan demikian, dogmatik hukum merupakan kegiatan ilmiah untuk mempelajari suatu tatanan hukum positif tertentu dengan mengonsentrasi diri pada norma-norma hukum positif tertentu, dan melepaskan diri dari sistem-sistem lainnya tanpa menggunakan pengetahuan empiris.

Redbruch memberi definisi yang sederhana tentang ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum, yaitu die wissencchaft vom objektiven sinn der positivien rechts (ilmu hukum yang objektif tentang hukum positif.

di dalam kamus istilah hukum Fockema Andreae, dogamtik hukum diartikan sebagai ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara peraturan hukum peraturan hukum yang satu dengan yang lain mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan darinya aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu. Jadi dogmatik hukum merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari hubungan antara peraturan-peraturan hukum positif yang tujuannya adalah pemecahan masalah-masalah hukum konkret.

Dogmatik hukum adalah cabang ilmu hukum yang menguraikan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama dalam waktu tertentu dari sudut pandang notmatif, demikianlah menurut Gijssels. SUdut pandang normatif ini karena hukum terdiri dari norma dan bersifat mengikat dapat bersifat intern yuridis maupun ekstra tidak yuridis. Suatu pandangan tertentu dapat didasrkan pada alasan-alasan teknis intern yuridis. Sebagai contoh dikemukakan, bahwa suatu undang-undang dianggap tidak berlaku lagi karena isinya bertentangan dengan undang-undang baru yang mengatur materi yang sama, sedangkan undang-undang yang baru tidak membatalkan undang-undang yang lama lex posteriori derogat legi priori, atau bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya akan dilumpuhkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya apabila keduanya mengatur hal yang sama, tetapi isinya bertentangan satu sama lain lex superior derogat legi inferiori. Seringkali suatu pandangan didasarkan pada norma atau nilai yang bersifat tidak ekstra yuridis. konstruksi tentang penyalahgunaan hak misalnya mendasarkan pada pandangan bahwa perbuatan yang amoral, tetapi yang secara formal menurut undang-undang dibenarkan, tidak boleh diberi akibat hukum, atau apabila perbuatan itu merugikan pihak lain maka perbuatan yang amoral itu harus diberi sanksi yuridis, yaitu menurut hukum positif, maka termasuk dalam kajian dogmatik hukum.






Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments