March 2018 - DEVATRA14

Thursday, March 22, 2018

Dogmatik Hukum




Menurut Meijers, dogmatik hukum adalah pengolahan atau penggarapan peraturan-peraturan atau asas-asas hukum secara ilmiah, semata-mata dengan bantuan logika. bertitik tolak dari materi hukum, dogmatik hukum berusaha tanpa menggunakan pengetahuan empiris menyempurnakan hukum dan ilmu hukum menurut bentuk dan isi. kegitan dogmatik hukum itu meliputi konstruksi, definisi dan pengembangan dialektis. dengan demikian, dogmatik hukum merupakan kegiatan ilmiah untuk mempelajari suatu tatanan hukum positif tertentu dengan mengonsentrasi diri pada norma-norma hukum positif tertentu, dan melepaskan diri dari sistem-sistem lainnya tanpa menggunakan pengetahuan empiris.

Redbruch memberi definisi yang sederhana tentang ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum, yaitu die wissencchaft vom objektiven sinn der positivien rechts (ilmu hukum yang objektif tentang hukum positif.

di dalam kamus istilah hukum Fockema Andreae, dogamtik hukum diartikan sebagai ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara peraturan hukum peraturan hukum yang satu dengan yang lain mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan darinya aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu. Jadi dogmatik hukum merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari hubungan antara peraturan-peraturan hukum positif yang tujuannya adalah pemecahan masalah-masalah hukum konkret.

Dogmatik hukum adalah cabang ilmu hukum yang menguraikan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama dalam waktu tertentu dari sudut pandang notmatif, demikianlah menurut Gijssels. SUdut pandang normatif ini karena hukum terdiri dari norma dan bersifat mengikat dapat bersifat intern yuridis maupun ekstra tidak yuridis. Suatu pandangan tertentu dapat didasrkan pada alasan-alasan teknis intern yuridis. Sebagai contoh dikemukakan, bahwa suatu undang-undang dianggap tidak berlaku lagi karena isinya bertentangan dengan undang-undang baru yang mengatur materi yang sama, sedangkan undang-undang yang baru tidak membatalkan undang-undang yang lama lex posteriori derogat legi priori, atau bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya akan dilumpuhkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya apabila keduanya mengatur hal yang sama, tetapi isinya bertentangan satu sama lain lex superior derogat legi inferiori. Seringkali suatu pandangan didasarkan pada norma atau nilai yang bersifat tidak ekstra yuridis. konstruksi tentang penyalahgunaan hak misalnya mendasarkan pada pandangan bahwa perbuatan yang amoral, tetapi yang secara formal menurut undang-undang dibenarkan, tidak boleh diberi akibat hukum, atau apabila perbuatan itu merugikan pihak lain maka perbuatan yang amoral itu harus diberi sanksi yuridis, yaitu menurut hukum positif, maka termasuk dalam kajian dogmatik hukum.






Thursday, March 15, 2018

NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA



Pemikiran negara hukum di Indonesia mempunyai dua sisi yaitu di satu sisi hukum Indoensia berkiblat ke barat sedangkan di sisi yang lain Indonesia juga mengacu pada nilai-nilai kultural yang ada di Indonesia sendiri. Pemikiran seperti inilah yang kemudian menjadikan model hukum di Indonesia yaitu negara hukum berdasarkan Pancasila. Sebagai suatu ideologi Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara hukum. 
Pancasila merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka. Pancasila menjadi sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sebagai dasar penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Dalam suatu negara yang ada adalah suatu organisasi yang mempertahankan keutuhan daripada suatu kelompok tertentu karena kegiatan organisasinya. Maka negara hukum Indonesia merupakan yang perpaduan tiga unsur yaitu pancasila, hukum nasional dan tujuan negara dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara hukum Pancasila memiliki beberapa nilai yaitu keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum, yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Negara hukum Pancasila mengandung sifat kolektif, personal dan religius. Implementasi dari sifat tersebut adalah keseimbangan, keselarasan, harmonis. Hukum negara merupakan nilai kemanusiaan agar harkat dan martabatnya terjaga dan hukum negara harus disesuaikan apabila menggangu keselarasan hidup bersama.

Indonesia adalah negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan kesediaan segenap komponen bangsa untuk memupuk budaya musyawarah. Lintasan sejarah kehidupan manusia telah memberikan bukti-bukti empiris bahwa melalui musyawarah suatu bangsa dapat meraih apapun yang dipandang terbaik bagi bangsanya.



PENGARUH KAPITALISME PADA SISTEM HUKUM MODERN



Revolusi industri telah menciptakan masyrakat kelas industrian, kelas pedagang dan kelompok proletar di dalam masyarakat. kelas pekerja yang terampil dan kelas menengah yang kaya secara ekonomi menyebabkan timbulnya keinginan-keinginan dari mereka untuk memperoleh posisi-posisi tertentu dalam suatu Negara. Dari sinilah muncul era of rights yang memfoluskan pada hak-hak sipil dan politik warga negara dan demokratik modern. Pada giliran lebih lanjut perkembangan industrialisasi dan kapitalisme yang diikuti oleh perubahan-perubahan sosial, kultural, politik dan ekonomi pada masyarakat Eropa Barat itu telah melahirkan sistem hukum modern yang wujudnya adalah ketentuan hukum yang formal rasional, dinyatakan melalui hukum positif. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sistem hukum modern sebagai "Sistem hukum positif yang didasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum romawi".

Munculnya sistem hukum modern menurut Satjipto Rahardjo, merupakan respon terhadap sistem produksi ekonomi baru (kapitalis), karena sistem yang lama sudah tidak bisa lagi melayani perkembangan-perkembangan dari dampak bekerjanya sistem ekonomi kapitalis tersebut. dengan demikian tidak dapat disangkal bahwa sistem hukum modern merupakan konstruksi yang berasal dari tatanan sosial masyarakat Eropa Barat semasa berkembangnya kapitalisme pada abad ke-19. Dapat dkatakan bahwa tatanan sosial masyarakat Eropa Barat mempunyai andil yang besar dalam melhirkan sistem hukum modern. Max Weber menyatakan bahwa pentahapan perkembangan masyarakat dan hukum Eropa Barat merupakan yang sangat jelas dibandingkan dengan perkembangan pentahapan hukum dan masyarakat diperadaban bangsa yang lain seperti di Cina atau Timur Tengah. kedua bangsa yang disebut terakhir itu memang juga terjadi pentahapan perkembangan hukum negara tetapi hukum tersebut belum secara mutlak dapat dipisahkan dari pengaruh-pengaruh Ketuhanan maupun nilai-nilai tradisi. David M. Trubek dalam tulisannya yang berjudul Max Weber on Law and the Rise of Capitalism menyatakan " Unlike the legal systems of other great civilization, European legal organization was highly differentiated. the European State separated law from other aspects of political activity . Legal rules were consciously fashioned and rule making was relative free of direct interference from religious influences and from other sources of traditional values".
"Weber Believe that European law was more rational than the legal systems of other civilizations. the failure of other civilizations to develop rational law help explain whay only in Europe could modern, industrial capitalism arise".

Dengan demikian menurut David M. Trubek, Weber pun percaya bahwa hukum yang berlaku di Eropa Barat lebih rasional daripada sistem hukum bangsa-bangsa lain dan karena rasionalnya itlah maka kapitalisme dan industrialisasi dapat berkembang.

Max Weber menyatakan bahwa prosedur penyelenggaraan hukum yang semakin berteknik rasional dan menggunakan metode deduksi yang semakin ketat, merupakan tahapan dalam perkembangan hukum sehingga hukum boleh disebut sebagai hukum modern. Dalam kaitannya dengan apa yang disebut sebagai modern legal system, analisis dari Weber dapat semakin menjelaskan hubungan kapitalisme dengan modern legal system. 

David M Trubek menyatakan bahwa hasil survey Weber menunjukkan bahwa hanya hukum yang rasional dan modern atau ketentuan yang formal rasional dan logis yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang dapat diukur secara pasti. Dalam hal ini legalisme mendorong perkembangan kapitalisme melalui penciptaan kondisi yang stabil dan dapat diprediksikan. Weber menyatakan hanya legalismelah yang dapat memfasilitasi berlangsunya sistem kapitalisme.