Pentingnya peranan ilmu sosiologi terutama untuk menjawab permasahalan-permasalahan hukum merupakan fenomena yang sangat jelas terlihat. Karena pada kenyataan saat ini, hukum normatif tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Diperlukan suplemen agar hukum yang berjalan dapat benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang mengkaji lebih dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu sosiologi.
Ilmu sosiologi
merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial
antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok
dengan kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan
yang namaya hubungan sosial, karena bagaimanapun hubungan tersebut
memengaruhi perilaku orang-orang, sementara ilmu hukum
juga berbicara tentang nilai-nilai luhur yang harus dimiliki masyarakat.
Ilmu hukum memilih pendekatan normatif yang menetapkan
prinsip mengenai kepastian hukum dan ilmu sosiologi memilih pendekatan
empiris. Konsekuensi hal tersebut yaitu ilmu sosiologi hukum yang
diciptakan sebagai penengah atau penghubung logika logis dari ilmu hukum
dan ilmu sosiologi diharapkan dapat membantu ilmu hukum untuk
memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan terutama untuk memenuhi rasa
keadilan dalam praktek kehidupan bermasyarakat.
Aturan hukum yang tertulis tentunya akan memainkan peranan penting dalam
menjaga keadilan dan keteraturan sosial. Hukum tertulis merupakan upaya
pencarian keadilan ataupun cara mengatasi konflik yang berlangsung di
masyarakat. Kejelasan aturan dan pelaksanaan hukum akan dapat mengurangi
potensi konflik yang destruktif yang dapat terjadi di masyarakat. Konflik yang
terjadi di tengah masyarakat tidak hanya akan merusak tatanan sosial. Namun juga
akan menimbulkan kerusakan secara fisik. Oleh sebab itu perlu adanya penegakan
hukum yang fair demi terciptanya keteraturan sosial dalam masyarakat.
Hukum sebagai sosial kontrol, sosial kontrol biasanya diartikan sebagai
suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik,
mengajak bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah dan nilai yang
berlaku. Yang berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Yang menjadi
patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan
mengakibatkan penderitaan bagi pelanggarnya.
Konsiliasi sifatnya remedial, artinya mengembalikan situasi pada keadaan
yang semula. Pada pokoknya bukanlah siapa yang kalah dan siapa yang menang
melainkan penting adalah menghilangkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi
para pihak. Konsiliasi merupakan keharmonisan.
Kondisi penegakan hukum di Indonesia yang sangat lemah merupakan salah
satu sumber konflik dan kekerasan di berbagai daerah. Perasaan ketidak adilan
dan ketidak puasan umumpun berkecamuk dan dapat meledak menjadi tragedi kemanusiaan
yang memilukan. pengekan hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru sebaliknya keadilan hukum tersebut telah dikesampingkan.