Banyak
orang yang tidak tahu tentang Perundang-undangan di Indonesia, sehingga mereka
beranggapan bahwa peraturan di Indonesia hanya UUD saja, sebenarnya ada Hierarki
peraturan perundangan di Indonesia.
Hierarki
peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan
perundang-undangan dari yang tertinggi hingga yang terendah. Peraturan yang
lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan
tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Yang menjadi peraturan
tertinggi menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 adalah :
(1) Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:
- Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959.
- Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang
Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada
Opini.
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Perubahan
(Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi
terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai
lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan,
DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK).
Dengan
demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan,
yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden
dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (UU/PERPPU)
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden.
Materi
muatan Undang-Undang adalah:
- Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
- Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama
dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu
dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
- Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
- DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
d.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi
muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden (Perpres) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden
adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah.
f.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (Perda)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.