Hak Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Tenaga kerja menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat (2) adalah "setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat." Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia yaitu 15-56 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang dapat bekerja disebut dengan tenaga kerja.
Segala sesuatu terkait dengan hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Banyak pekerja yang tidak mengetahui tentang hak-hak tersebut berikut akan dituliskan tentang hak-hak tenaga kerja yang telah di atur oleh Undang-undang.
1.
Hak Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Memperoleh perlakuan yang sama di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pada Bab III pasal 5 dan 6 yang berbunyi
"Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan."
"setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha”.
2.
Hak Memperoleh Pelatihan Kerja.
"Pelatihan
kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan".
3.
Hak Memilih Penempatan Kerja.
Dalam
pasal 31 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi
“Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri”
4.
Hak-Hak Pekerja Perempuan
Adapun
mengenai hak pekerja perempuan adalah :
- Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
- Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja.
- Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput.
- Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
- Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
5.
Hak Lamanya Waktu Bekerja
Dalam
Pasal 77 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 lamanya waktu bekerja adalah
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk
5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
6.
Hak Bekerja Lembur
Pada
Pasal 78 poin a ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 berbunyi
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a.
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
7. Hak Istirahat dan Cuti Bekerja
Dalam
pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat
antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja;
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus; dan
d.
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh
dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
8.
Hak Beribadah
Pada
pasal 80 Undang-undang ketenagakerjaan berbunyi :
Pengusaha
wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
9.
Hak Perlindungan Kerja
Dalam
Pasal 86 ayat (1) berbunyi : Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan
dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
10.
Hak Mendapatkan Upah
Dalam
Pasal 88 undang-undang 13 tahun 2003
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3)
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) meliputi :
a.
upah minimum;
b.
upah kerja lembur;
c.
upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.
bentuk dan cara pembayaran upah;
g.
denda dan potongan upah;
h.
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.
upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.
upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
11.
Hak Kesejahteraan
Pasal
100 ayat (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Kesejahteraan
tersebut dilaksankan dengan memperhatikan kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan
dari perusahaan yang mempekerjakan
12.
Hak Bergabung dengan Serikat Pekerja
Pasal
104 (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
Dengan
bergabungnya pekerja dalam serikat buruh tersebut untuk memberikan ruang kepada
buruh agar dapat menyampaikan semua aspirasinya dengan serikat buruh.
13.
Hak Mogok Kerja
Pasal
138 ayat (1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud
mengajak pekerja/buruh
lain
untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak
melanggar hukum.
14.
Hak Uang Pesangon
Pekerja
yang dalam ini telah dikenakan pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
dengan
perhitungannya adalah :
a.
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
c.
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)
bulan upah;
d.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat) bulan upah;
e.
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5
(lima) bulan
upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6
(enam) bulan upah;
g.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7
(tujuh) bulan upah.
h.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan)
bulan
upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
serta
penghitungan masa kerjanya adalah :
a.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)
bulan
upah;
b.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)
tahun, 4
(empat)
bulan upah;
d.
masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5
(lima)
bulan upah;
e.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh
satu)
tahun,
7 (tujuh) bulan upah;
g.
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
pekerja/buruh
diterima bekerja;
c.
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.